- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446
- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876
- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724
- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011
- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446
- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876
- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863
(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)