TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga teroris Jamaah Islamiah (JI) yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga teroris tersebut adalah Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad.
Ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris JI.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Aswin, Ahmad Zain An-Najah diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Lalu, Ustaz Anung Al-Hamat diduga tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Selain itu, dia merupakan pengurus JI yang bertugas mengawasi anggota.
Baca juga: Kaget Ada Anggotanya Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Anwar Abbas Minta Penjelasan Polri
Berikutnya, Ustaz Farid Ahmad Okbah adalah tim sepuh atau dewan syuro Jamaah Islamiah (JI).
Lalu, dia juga diduga merupakan anggota dewan syari'ah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
"FAO sekitar tahun 2018 memberikan uang tunai sebesar Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI membenarkan tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang ustaz bernama Ahmad Farid Okbah di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Selain Ustaz Farid, penyidik Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya di Bekasi.
Mereka adalah Ahmad Zain An-Najah yang diduga merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seorang Ustaz Anung Al-Hamat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi tersebut.
Ketiganya ditangkap oleh tim Densus 88 pada Selasa pagi tadi.
"Ya, benar," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).