TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan formasi seleksi PPPK Guru tahap 2 telah berlangsung sejak 15 November 2021.
Pemilihan formasi seleksi tahap 2 PPPK Guru ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 19 November 2021.
Hal tersebut sesuai jadwal terbau dalam Pengumuman Nomor Nomor Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Namun demikian, ada 10 instansi yang melakukan penundaan pemilihan formasi seleksi PPPK Guru tahap 2 ini.
Hal itu seperti diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Alasannya, yakni masih terdapat penyesuaian data sehingga 10 instansi tersebut harus mengalami penundaan.
"Sehubungan dengan masih adanya penyesuaian data, pemilihan formasi pada 10 instansi berikut mengalami sedikit penundaan," bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II
Baca juga: CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya
Adapun 10 Instansi tersebut yakni:
- Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Rembang
- Kota Tebung Tinggi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Nias Utara
- Kota Tasikmalaya
Cara Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021:
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
- Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK