TRIBUNNEWS.COM - Berikut petunjuk untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta persyaratan penerima.
Pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat secara nasional.
Tujuan dari diberikannya BSU tersebut yakni, untuk memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Adapun penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada seluruh pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Masyarakat dapat mengecek penerima BSU secara online melalui dua laman.
Dua laman tersebut yakni, laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui bagi calon penerima BSU.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU? apa saja syarat penerimanya?
Baca juga: CEK Daftar Penerima PKH Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya
Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Tahap IV di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kriterianya
Cek Penerima BSU
1. Laman Kemnaker
Berikut cara cek BSU melalui laman Kemnaker:
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Buat akun, apabila belum memiliki.
- Apabila sudah, login ke akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan.
2. Laman BPJS Ketenagakerjaan
Adapun cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha;
- Klik Lanjutkan.
Apabila lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
Syarat Penerima BSU
Pada laman bsu.kemnaker, disebutkan beberapa syarat penerima BSU, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca juga: Terakhir Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)