TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1 juta disalurkan untuk dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus.
BLT subsidi Gaji disampaikan kepada penerima bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh reporter Tribunnews, pencairan dana BSU dapat dilakukan paling lambat hingga 15 Desember 2021, mendatang.
Baca juga: Cair Pertengahan November 2021, Ini Cara Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek BLT Subsidi Gaji:
1. Login laman bsu.kemnaker.go.id
- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.