News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Densus 88 Ungkap Yayasan Amal Jamaah Islamiyah Berkamuflase Untuk Cari Dana dari Masyarakat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (13/9/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Keduanya merupakan pimpinan Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).

Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Yayasan tersebut merupakan yayasan JI yang bertugas mencari dana dari masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan LAZ ABA diduga kerap mengkamuflasekan sejumlah kegiatan-kegiatan sosial untuk pendanaan jaringan teroris. 

"Ini merupakan satu lembaga yang dibuat oleh kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan. Dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf ini untuk kegiatan pendidikan untuk kegiatan sosial tetapi ada sebagian dari dana yang terkumpul sebagai dana untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Lokasi penggeledahan di Gang Mahoni 1, Way Halim Permai, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri amankan 5 CPU dan ratusan kotak amal saat geledah rumah terduga teroris di Bandar Lampung. (TribunLampung.co.id/Joviter)

Ia menuturkan metode pendanaan itu sengaja digunakan JI agar mendapatkan dana dari masyarakat.

Baca juga: Densus 88 Tak Akan Geledah Kantor MUI Pusat Pasca-Penangkapan Zain An-Najah

Sebaliknya, dana itu justru dipakai oleh JI untuk melakukan kegiatan terorisme.

Rusdi menambahkan JI juga menerima dana dari anggotanya yang diberikan setiap bulannya.

Adapun mereka menetapkan besaran 2,5 persen dari pendapatan setiap anggotanya setiap bulan.

"Pendanaan internal ini melalui infaq yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI ini. Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," jelas Rusdi. 

Hingga saat ini, Densus telah melakukan upaya penegakkan hukum untuk memutus sumber pendanaan jaringan tersebut.

Beberapa diantaranya merupakan pihak yang bekerja di yayasan LAZ ABA di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, ataupun Medan. 

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad (Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com)

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini