"Ya tentu, secara terus menerus Densus akan lakukan pencegahan, akan melakukan penegakan hukum demi menjaga ancaman terorisme di Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menyampaikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme tidak melulu pernah melakukan aksi terorisme.
Baca juga: BNPT Ungkap Rekam Jejak Farid Okbah, Ternyata Alumni Kombatan Afghanistan
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Pengacara Belum Tahu Keberadaan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad
Penyandang dana dalam aksi terorisme juga bisa ditangkap atas dugaan kasus terorisme.
"Konsekuensi keterlibatan tidak pidana itu bisa terjun langsung, menyokong dana, itu bisa merupakan konsekuensinya adalah proses hukum."
"Siapapun orang, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme pasti akan menghadapi proses hukum," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)
Berita lain terkait Penangkapan Terduga Teroris