TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat) sampai saat ini masih mangkrak karena Kejaksaan Agung belum menyelesaikannya secara tuntas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut sempat mendengar perselisihan terkait siapa yang berwenang mengaudit dugaan penyimpangan proyek kerjasama di Indosat dan IM2.
"2 bulan belakangan ini memang saya ngejar Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi uang pengganti yang Rp1,3 triliun dan saya beritahu datang aja ke pasar modal atau Bursa Efek yang dikuasai atau yang jadi miliknya Indosat," kata Boyamin dalam diskusi Sobat Cyber Indonesia bertajuk 'Eksekusi IM2 dan Indosat: Bagaimana Kebenarannya?', ditulis Rabu (17/11/2021).
Boyamin mengatakan ada perbedaan ntara kasus 3G yang dikerjakan privider internet Telkomsel, XL yang notabene dikerjakan sendiri. Namun untuk Indosat menjalin kerjasama dengan IM2. Proses kerjasama itu pun disebut ilegal karena tanpa izin dari Menkominfo.
"Waktu itu IM2 seakan akan dikerjakan oleh orang yang sama, mereka lupa bahwa ini badan hukum yang 1 BUMN PT tersendiri, PT IM2, PT sendiri. Sehingga proses kerjasama ini tanpa izin dari pemilik yaitu Menkominfo maka dianggap illegal," terangnya.
Menurut Boyamin, semestinya industri harus patuh terhadap hukum.
"Kalau dapat lampu ijo dulu baru dijalankan. Saya yakin pemerintah tidak akan mempersulit proses-proses yang demi melindungi bisnis atau investasi dari industri telekomunikasi ini," tuturnya.
Baca juga: Indosat Raup Keuntungan Rp 5,8 Triliun
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Nurul Yakin Setiabudi menyebut ada perbedaan pandangan antara Kemenkominfo dengan penegak hukum.
Kemenkominfo menyebut tak ada pelanggaran regulasi. Namun di sisi lain, penegak hukum yakni Kejaksaan Agung menyebut telah terjadi pelanggaran yang membuat kerugian negara Rp1,3 triliun.
"Intinya adalah adanya pemahaman antara regulator dan penegak hukum yang tidak sama," kata Nurul.
Menurutnya perlu ada perbaikan regulasi khususnya soal penyelenggaraan jasa akses internet. Tujuannya supaya terbangun pemahaman bersama, sehingga tidak berdampak pada bisnis telekomunikasi.
"Makanya ke depan perlu ada perbaikan dari sisi regulasi. Jadi sudah saya sampaikan supaya pemahaman antar penegak hukum dan regulasi itu sama, sehingga tidak berindikasi pada bisnis telekomunikasi secara keseluruhan," pungkasnya.