TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 16 November 2021 sampai 29 November 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Namun, perpanjangan PPKM kali ini, ada sedikit perbedaan.
Perbedaannya yaitu ada sejumlah wilayah yang turun level dari level 3 menjadi level 2 engan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian penurunan level dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Baca juga: Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 41 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3, Ini Daftarnya
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali
Dikutip dari Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan