TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bocoran aturan PPKM Level 3 yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penerapan PPKM Level 3 tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11), dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Perketat Libur Nataru, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember
Dengan pemberlakukan PPKM Level 3 secara serentak tersebut, nantinya daerah yang berstatus Levei 1 maupun 2 akan dinaikan menjadi Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada aturan rinci terkait PPKM Level 3 nanti.
Aturan rinci PPKM Level 3 tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan paling lambat 22 November 2021.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir mengungkapkan sejumlah bocoran terkait aturan PPKM Level 3.
Dalam Inmendagri tersebut, nantinya bakal melarang sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
Sambil menunggu terbitnya Inmendagri baru yang mengatur PPKM Level 3, berikut gambaran aturan PPKM Level 3 berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021:
- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%;
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%;
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%;
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%;
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Fahdi Fahlevi)