d. Setelah mengaktivasi rekening, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Baca juga: Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Aktivasi Paling Lambat 15 Desember 2021
Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT Subsidi Gaji 2021