TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana melakukan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster secara berbayar mulai tahun 2022.
Sehingga, tidak semua warga mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.
Pemerintah akan membagi penerima vaksin booster menjadi dua, yaitu gratis dan berbayar.
Vaksin booster gratis hanya diberikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Menko PMK Dorong Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun
Sementara di luar kategori tersebut, penerima vaksin Covid-19 booster harus bayar.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga ketika 50 persen sasaran program vaksinasi telah mendapatkan suntikan dua dosis atau lengkap.
"Masih dimatangkan kebijakannya, termasuk juga terkait harga jual vaksin untuk skema berbayar," katanya kepada Kontan, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, vaksin booster akan diutamakan untuk lansia.
Pelaksanaannya, diharapkan dapat berjalan mulai awal tahun 2022.
Namun, hal itu perlu mempertimbangkan soal jumlah vaksinasi di Indonesia.
Di mana negara yang mulai memberikan booster umumnnya setelah vaksinasi dosis kedua mencapai 50-60 persen.
"Kami sudah ajukan ke presiden, vaksinasi booster akan diberikan pertama kepada lansia dan immunocompromised people."
"Tapi lansia kan menjadi targetnya dan sudah dihitung, serta dianggarkan," ucapnya, dikutip Tribunnes.com dari kanal YouTube DPR RI, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, di Indonesia vaksin booster sampai saat ini masih diprioritaskan kepada kelompok tenaga kesehatan.
Para Nakes menerima vaksin Moderna untuk vaksin dosis ketiga atau booster.
Vaksinasi Booster Bagi Anggota DPR Akan Berbayar
Dikutip dari Kompas.com, Menkes Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan, biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung negara.
Menkes juga mengatakan, anggota DPR RI karena biaya vaksinasi booster kepada anggota Dewan dan non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI."
"Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi di rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Budi menambahkan, masyarakat yang masuk katagori vaksinasi booster berbayar bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Novalia Pishesha, Pelopor Vaksin Covid-19 yang Mudah Diproduksi di Indonesia
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut penyuntikan booster vaksin Covid-19 diharapkan dapat dimulai pada awal tahun depan.
Vaksin booster ini akan diberikan kepada peserta penerima bantuan iuran PBI maupun peserta non PBI-BPJS Kesehatan.
"Bahwa Vaksin Booster diharapkan bisa dilaksanakan di awal Tahun 2022."
"Nantinya, diminta untuk dipersiapkan yang berbasis PBI dan non PBI," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/11/2021).
Airlangga juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta agar mekanisme penyuntikan vaksin booster dapat segera dipersiapkan.
Menkes Sebut Vaksin Booster Gratis Bagi Peserta BPJS
Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan berencana akan memberikan vaksin booster untuk masyarakat pada tahun 2022.
"Kita merencanakan booster diberikan sesudah 50 persen dari penduduk Indonesia divaksin dua kali, dan hitung-hitungan ini di akhir Desember," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021)
Budi mengatakan, diperkirakan masyarakat yang telah divaksin dosis kedua mencapai 59 persen pada Desember 2021.
"Dan 80 persen vaksin pertama, jadi itu saat yang lebih proper dan pas untuk kita berikan ke depannya," kata Budi
Kini, pihaknya telah membicarakan rencana tersebut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama prioritasnya lansia dulu, karena berisiko tinggi," kata Budi.
Adapun booster vaksin akan diberikan secara gratis untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
"Kedua akan ditanggung oleh negara itu yang PBI, jadi mohon maaf bapak dan ibu anggota DPR yang memang penghasilan cukup nanti kita minta bayar sendiri," katanya.
Sebelumnya, Menkes Budi juga pernah mengatakan akan dilakukan kajian soal vaksin booster.
Kajian tersebut, dilakukan Anggota Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan sejumlah perguruan tinggi.
"Antara Sinovac, Sinonovac, boosternya Sinovac atau Sinovac, Sinovac dan AstraZeneca atau Sinovac, Sinovac dan Pfizer. Demikian juga dengan AstraZeneca, AstraZeneca dan AstraZeneca atau (vaksin booster) yang ketiga Sinovac dan Pfizer," katanya.
Budi berharap kajian itu dapat rampung di akhir 2021.
"Diharapkan sampai dengan akhir tahun ini bisa keluar (hasil kajiannya)," kata Budi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, Kontan.co.id/Ratih/Vendy, Kompas.com/Rahel, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19