News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Mungkin Ada Mafia Kalau Tak Bekerja Sama dengan 'Orang Dalam'

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut hal pertama yang harus dilakukan dalam pemberantasan madia tanah atau kejahatan pertanahan adalah dari pembenahan di oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke para penegak hukum.

"Karena tidak mungkin ada mafia kalau tidak bekerja sama dengan orang dalam," kata Junimart dalam konferensi pers usai rakor koordinasi penanganan kejahatan pertanahan, Rabu (17/11/2021) malam

Dia menambahkan mafia ada ketika surat tanah atau sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lalu kemudian muncul perkara.

"Kami sarankan kepada para penegak hukum melalui Pak Menteri ATR bahwa sesungguhnya oknum-oknum di lembaga APH ini menjadi bagian dari mafia tanah. Ini yang harus dibenahi," katanya.

Maka, dikatakan Politisi PDIP itu, ada dua yang harus dibenahi oleh pemerintah untum memberantas mafia tanah.

"Sebelum terbitnya sertifikat termasuk internal ATR/BPN. Setelah terbitnya sertifikat dan bermasalah tentu ini akan menjadi masalah hukum, sengketa hukum, konflik hukum akan masuk ke pidana, dibenahi dulu SDM dari penegak hukum," katanya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Kejati Sumatera Utara Usut 2 Kasus Mafia Tanah

"Saya kita ini harapan kita semua supaya Pasal 33 UUD 1945 itu betul-betul setiap tanah untuk kemakmuran rakyat," tandas Junimart.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini