News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Kepailitan, Ini Pandangan AKPI Soal Uji Insolvensi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Artinya, dengan adanya tes insolvensi, kreditor tidak bisa semena-mena mengajukan PKPU atau mempailitkan debitor.

Persoalannya, dalam transaksi jual beli atau bisnis yang dilakukan oleh kreditor dan debitor, kedua belah pihak tidak mungkin menunjukkan laporan keuangan usahanya masing-masing?

Ini artinya, ketika kreditur menagih utang kepada debitor, dia tidak memiliki dasar laporan keuangannya.

Jadi, tegas Jimmy, bagaimana mungkin kreditor bisa membuktikan apakah debitor dalam keadaan insolven atau tidak dalam persidangan kasus PKPU atau pailit.

Bahkan, di industri perbankan pun, insolven atau tidaknya suatu debitor sangat sulit dibuktikan.

Debitor yang menarik utang banyak ke bank, menurut Jimmy, belum tentu melampirkan laporan keuangannya yang rapih atau neraca yang bagus.

"Jadi, bagaimana mungkin tes insolven yang diusulkan para pelaku usaha bisa diterapkan dalam UU Kepailitan di Indonesia," papar Jimmy.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Dalam revisi UU tersebut, Apindo mengusulkan agar poin tes insolven masuk dalam rumusan UU Kepailitan.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo menjelaskan, perkara PKPU dan kepailitan terus meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Untuk itu, Apindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen atau revisi tersebut.

Laporan keuangan debitor

Apindo berpendapat, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Sebab, pengajuan PKPU dan kepailitan dinilai tidak membantu menyehatkan usaha debitor. Tapi, justru untuk berujung kepada kepailitan.

"Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka menyehatkan perusahaannya," kata Hariyadi, belum lama ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini