News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Reaksi Jubir Wapres soal Muncul Tagar Bubarkan MUI: Kurang Relevan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Zain An-Najah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menanggapi soal munculnya tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial.

"Kalau terkait dengan tuntutan terhadap pembubaran MUI saya kira kurang relevan," kata Masduki yang juga sebagai Ketua MUI Bidang Infokom itu kepada wartawan dalam perjalanan ke Jakarta setelah mendampingi Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, tersangka kasus terorisme yang merupakan Anggota MUI hanyalah satu oknum.

"Sebenarnya itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI, itu pribadi," sambungnya.

Dia yakin tak ada keterlibatan lembaga dalam kasus terorisme ini. Karena itulah, dia menyebut yang mestinya diperlukan adalah menelusuri dan memberantas jaringan-jaringan terorisme dari oknum yang terlibat kasus.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Apakah itu di unsur pemerintahan apakah lantas lembaganya dibubarkan, tentu ada proses hukum melakukan pelanggaran kemudian terkait pada pribadinya sehingga diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," jelasnya.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Ingatkan MUI Agar Berhati-hati Merekrut Anggota

Diketahui, tagar 'Bubarkan MUI' muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An-Najah atas dugaan terorisme.

Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad (Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com)

Tak hanya itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini