Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKS, Mardani Ali Sera menanggapi soal rencana pemerintah yang akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurutnya, semua pihak wajib berhati-hati dan menjaga agar kasus Covid-19 tetap terkendali.
"Semua kebijakan mesti berbasis sains dan pengetahuan ilmiah. Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar," katanya kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Mardani menyebut edukasi dan sosialisasi harus didahulukan ketimbang pendekatan hukum.
Baca juga: Menko PMK Tegaskan Penerapan PPKM Level 3 Saat Liburan Nataru Disertai dengan Kewajiban Vaksin
Lebih lanjut, ia mengatakan, selama libur Nataru, pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah.
"Pemerintah bisa bekerja sama dengan stasiun TV, radio agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah," tandasnya.
Sebelumnya, sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Merespons hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah tengah menggodok kebijakan dalam bentuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
Ia menuturkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah sangatlah memperhatikan prinsip kehati-hatian, agar menghasilkan kebijakan yang efektif.
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Komunitas Warteg Nusantara Pertanyakan Fungsi Vaksinasi Covid-19
"Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif."
"Mohon untuk menunggu update selanjutnya," ujar Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers pada Kamis (18/11/2021).
Lebih jauh terkait tes Swab PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan, Wiku menegaskan, menjelang periode libur Nataru 2022, aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk ke SE Satgas No. 22 Tahun 2021.
Pada prinsipnya, Pemerintah menimbang perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember, Tidak Ada Penyekatan
Dan jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan butir kebijakan dengan menimbang pula peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin.
Di akhir tahun ini, Pemerintah juga tengah menargetkan 70 persen dari populasi penduduk menerima vaksin dosis pertama.
Pemerintah berencana memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster diluar tenaga kesehatan.
Namun, untuk ini masih diperlukan kajian data hasil sero prevalensi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sekali lagi pemerintah menegaskan vaksin adalah hak setiap warga negara dan tidak akan dipungut biaya bagi target penerimanya," jelasnya.