TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: AKSES bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta
Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah berikut:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: 5 Bansos Ini Cair Bulan Oktober 2021: Mulai dari Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja
Baca juga: DAFTAR Bansos yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH hingga Kartu Prakerja
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)