News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Simak Tips Terhindar dari Sindikat Mafia Tanah: Bisa Cek PPAT hingga Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak tips agar terhindar dari sindikat mafia tanah yaitu dari mengecek PPAT hingga mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips untuk menghindari penyerobotan tanah dari mafia tanah.

Kasus yang menimpa ibu dari aktris, Nirina Zubir patut menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com kasus tersebut berawal dari ibu Nirina yang menyuruh ART untuk mengurus enam surat tanah yang hilang.

Nahasnya, ART ibu Nirina, Riri Khasmita malah mengubah kepemilikian sertifikat menjadi namanya sendiri dan dibantu oleh suaminya, Edrianto.

Baca juga: Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum

Baca juga: Polisi Blokir Rekening Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir

Keenam surat tersebut pun ada yang digadaikan serta dijual untuk modal bisnis yang telah memiliki lima cabang.

Akibatnya keluarga Nirina pun harus menanggung kerugian hingga Rp 17 miliar.

Oleh karena itu agar masyarakat terhindar dari mafia tanah, berikut tips yang dapat dilakukan dikutip dari berbagai sumber.

Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli. (Tribunnews)

Tips Terhindar dari Mafia Tanah

1. Cek PPAT dan PPATS

Dikutip dari cuitan akun Twitter @atr_bpn, masyarakat dapat mengecek Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) agar ketika transaksi jual beli tanah akan lebih aman.

Masyarakat dapat mengeceknya dengan mengunjungi https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT.

Pada halaman tersebut terdaftar seluruh PPAT di Indonesia tiap provinsi bahkan untuk tiap kabupaten/kota.

Selain itu terlampir pula foto, alamat serta surat keputusan PPAT yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional (Kemen ATR-BPN).

2. Proaktif

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini