TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips untuk menghindari penyerobotan tanah dari mafia tanah.
Kasus yang menimpa ibu dari aktris, Nirina Zubir patut menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com kasus tersebut berawal dari ibu Nirina yang menyuruh ART untuk mengurus enam surat tanah yang hilang.
Nahasnya, ART ibu Nirina, Riri Khasmita malah mengubah kepemilikian sertifikat menjadi namanya sendiri dan dibantu oleh suaminya, Edrianto.
Baca juga: Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum
Baca juga: Polisi Blokir Rekening Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Keenam surat tersebut pun ada yang digadaikan serta dijual untuk modal bisnis yang telah memiliki lima cabang.
Akibatnya keluarga Nirina pun harus menanggung kerugian hingga Rp 17 miliar.
Oleh karena itu agar masyarakat terhindar dari mafia tanah, berikut tips yang dapat dilakukan dikutip dari berbagai sumber.
Tips Terhindar dari Mafia Tanah
1. Cek PPAT dan PPATS
Dikutip dari cuitan akun Twitter @atr_bpn, masyarakat dapat mengecek Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) agar ketika transaksi jual beli tanah akan lebih aman.
Masyarakat dapat mengeceknya dengan mengunjungi https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT.
Pada halaman tersebut terdaftar seluruh PPAT di Indonesia tiap provinsi bahkan untuk tiap kabupaten/kota.
Selain itu terlampir pula foto, alamat serta surat keputusan PPAT yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional (Kemen ATR-BPN).
2. Proaktif