Masyarakat dihimbau untuk tetap proaktif terhadap tanah yang dimilikinya.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana menyatakan bahwa untuk menghindari ulah mafia tanah terdapat satu cara yaitu memasang patok sebagai pembatas.
Baca juga: Sudah Ada Ratusan Mafia Tanah yang Diberi Hukuman Tegas
“Untuk menghindari ulah mafia tanah, masyarakat harus proaktif untuk menguasai tanah miliknya dan juga menjaga batas-batasnya, dengan memasang patok,” ucapnya dikutip dari cuitan @atr_bpn.
3.Mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanaku adalah sebuah layanan dari Kemen ATR-BPN terkait pengecekan pengurusan berkas hingga sertifikat tanah.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status tanah), mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, hingga mengetahui biaya, waktu, dan persyaratan layanan BPN.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut langkah dan cara penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
Langkah dan Cara Penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara Mendaftar
a. Unduh aplikasi Sentuh tanahku melalui Google Play Store atau App Store;
b. Lalu daftar untuk mendapatkan username dan password;
c. Untuk mendapatkan username dan password, Anda harus melengkapi form pendaftaran;
d. Setelah melengkapi, Anda akan mendapat link aktivasi akun lewat email;