TRIBUNNEWS.COM - Ketentuan hukum pinjaman online atau pinjol menurut ulama MUI, dapat disimak di sini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.
Ijtima Ulama ini diikuti oleh 700 peserta, terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Baca juga: Cara Kejam Debt Collector Pinjol Semarang: Foto Diedit Jadi DPO, Bahkan Disebut Wanita Panggilan
Baca juga: Komisi III Apresiasi Bareskrim Sita Rp 217 M dari Pinjol Ilegal, Harus Ungkap Jaringan Lainnya
Dalam ijtima tersebut membahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini, salah satunya yakni pinjaman online (pinjol).
Saat ini, banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal hingga terjerat utang dalam jumlah banyak.
Berikut keterangan hasil pembahasan terkait pinjol yang dikutip dari mui.or.id:
1. Pada dasarnya, perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Haram hukumnya bagi orang yang mampu membayar uutang, namun sengaja menunda pembayarannya.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
4. Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan dianjurkan (mustahab).
5. Layanan pinjaman baik offline maupun online mengandung riba hukumnya haram meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Baca juga: 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya
Baca juga: Polri: 3 WNA Terlibat Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Rekomendasi Ijtima Ulama
Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.