Selain itu, melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Rp217 Miliar dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Poin Bahasan Lainnya
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, dalam Ijtima ini membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, masalah hukum, dan perundangan-undangan.
1. Untuk masalah strategis kebangsaan di antaranya:
- Dhawabith dan kriteria penodaan agama;
- Jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI;
- Panduan pemilu yang lebih maslahat;
- Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan;
- Masalah perpajakan.
2. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer, yaitu:
- Nikah online;
- Cyptocurrency;
- Pinjaman online;
- Transplantasi rahim;
- Zakat perusahaan;
- Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan;
- Zakat saham.
3. Masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima membahas:
- Tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol;
- Tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan;
- Tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aplikasi Pinjaman Online