News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Buka Suara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Sebut Permintaan itu Berlebihan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi soal kabar penangkapan seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga melakukan tindak terorisme.

Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan menunjukkan reaksinya.

Sehingga memicu munculnya banyak kontroversi yang terjadi di negera ini.

"Pastinya kita dibuat kaget dengan peristiwa penangkapan tiga teroris yang di antaranya ada yang merupakan oknum Majelis Ulama Indonesia."

"Kita semua kaget masak di MUI ada (oknum seperti) itu."

"Tapi harus diakui kita ini terlalu berlebihan (ber-) reaksi dan kontroversi juga terlalu berlebihan," kata Mahfud MD.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan Begitu Saja

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga

Bahkan, kata Mahfud MD, ada yang meminta MUI dibubarkan.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menilai tindakan dan keinginan itu termasuk berlebihan.

"Ada yang menuding bahwa MUI itu menjadi tempat persemaian terorisme sehingga harus dibubarkan. Ya tidaklah itu berlebihan."

"Karena MUI itu merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendekiawan muslim."

"(Bahkan) mereka (oknum-oknum terorisme berupaya) untuk membangun kehidupan yang lebih islami dengan memberi saran-saran dan pendapat kepada pemerintah."

"Sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," terang Mahfud MD.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Pihak Keluarga

Untuk itu, kata Mahfid MD, meskipun MUI bukan lembaga negara, tetapi MUI memiliki fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi.

"Ada undang-undang tentang jaminan produk halal itu memerlukan MUI. Ada undang-undang perbankan syariah juga menyebut juga harus ada MUI-nya," kata Mahfud MD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini