News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Buka Suara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Sebut Permintaan itu Berlebihan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021)

Sehingga tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Menurut Mahfud, oknum seperti itu tidak hanya bercongkol ditubuh MUI saja, melainkan juga ada di mana-mana.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk membantu pemerintah demi memberantas terorisme.

"Justru kita (harus bisa) menyelusup dan menelisik ke berbagai tempat. Karena bukan hanya di MUI saja, di tempat lain juga banyak. Orang-orang seperti itu di mana-mana ada dan harus kita atasi bersama," pinta Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Mengenai Densus 88 yang dituding bertindak berlebihan dan menangkap orang sembarangan, Mahfud MD juga turut angkat bicara.

Menurut Mahfud MD, anggapan tersebut itu berlebihan.

Mengingat, pemerintah dengan Majelis Ulama berhubungan dekat dan saling berkomunika satu sama lain demi melawan terorisme.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah."

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Baca juga: MUI Minta Dakwah Lewat Media Sosial Disampaikan dengan Santun

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

"Oleh sebab itu ketika menangkap itu, haru bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan," jelas Mahfud MD.

Oleh sebab itu. Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengomentari secara proporsional saja.

Ini karena MUI juga merupakan lembaga terbuka.

Jadi kalau ada oknum teroris di dalamnya, ya harus ditindak secara hukum saja," kata Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini