Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dijemput kendaraan khusus keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pagi tadi.
Sosok nyentrik berambut gondrong dan pirang ini tak hanya sekadar dijemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa santrinya.
Ia juga menumpang sebuah mobil mewah berlogo kuda jingkrak asal Italia, Ferrari.
Dari foto yang beredar di Twitter, tampak Bahar dikawal beberapa laskar usai bebas sebagai warga binaan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Bersanding dengan kuasa hukum, Habib Bahar tampak berprose di sebuah mobil sport car Ferrari berwarna kuning.
Bahar melempar senyum tipisnya dengan gaya yang elegan lengkap dengan tampilan khasnya yang hobi memakai kacamata hitam.
Belum diketahui mobil milik siapa yang digunakan Bahar dalam momen bebasnya ia dari masa hukuman 3 Tahun 3 bulan itu.
Menurut kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, penjemputan kliennya dilakukan secara sederhana dan tak satu pun keluarga yang ikut menjemput.
Hanya tin kuasa hukum dan beberapa laskar yang mengawal kepulangan Bahar setelah dinyatakan bebas murni.
"Seremonial saja, cuma kami tim kuasa hukum dan beberapa santri yang menjemput. Pihak keluarga menunggu di suatu tempat karena memang ada acara keluarga habis ini," kata Ichwan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/11/)2021.
Baca juga: Habib Bahar Dijemput Santri dan Dikawal Laskar Saat Keluar dari Lapas Gunung Sindur
Disinggung soal mobil mewah, Ichwan enggan mengatakan lebih lanjut.
Mobil Ferrari yang tampak dalam sebuah foto itu disebut milik kawan dekat Bahar.
Mobil itu sengaja dipakai untuk menjemput Bahar yang tersangkut kasus penganiayaan sopir taksi online dan anak di bawah umur.
"Itu mobil milik kawan dekat Habib juga, sengaja memang dipake khusus untuk jemput Habib Bahar. Enggak ada yang spesial lah, ini hanya seremoni sederhana saja," tuturnya.
Habib Bahar bin Smith divonis penjara pada 18 Desember 2018 silam. Bahar menjalani masa hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga
Selama menjalani hukuman pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pada Mei 2020 lalu, ia sempat mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, namun selang beberapa jam ia kembali ditahan atas kasus dugaan tindak penganiayaan sopir taksi online pada tahun 2018 lalu di Bogor.