TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa, selengkapnya dalam artikel ini.
Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749.
Sedangkan, Jawa Tengah sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yaitu sebesar Rp 1.812.935.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 untuk 27 Provinsi, Mulai dari Sumatera Utara hingga Papua Barat
Berikut besaran UMP di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa pada tahun 2022:
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
Melansir TribunJakarta.com, UMP naik Rp 37.749, dari UMP DKI Jakarta tahun 2021.
Keputusan besaran UMP mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
2.Banten
UMP Banten: Rp 2.501.203,11.
Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP 1,63% dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
3. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah: Rp 1.812.935
Melansir TribunJateng.com, besaran UMP Jawa Tengah naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Jawa Tengah merupakan UMP terendah tahun 2022.
4. Jawa Barat
UMP Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
Dikutip dari TribunJabar.id, UMP Jawa barat tahun 2022 naik 1,72 persen yaitu sebesar Rp 31.135,95.
Namun, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sedangkan, untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
5. Jawa Timur
UMP Jawa Timur: 1.891.567,12
Melansir TribunJatim.com, UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan.
UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022;
- Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor:561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.
6. Yogyakarta
UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.
Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T)