News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Kenalan Lili Pintauli Disebut Sebagai ‘Pemain’ di KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Nama Arief Aceh itu dikonfirmasi oleh Maskur sebagai 'pemain' di KPK.

"Betul, setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.

Menurut Robin, saat itu Syahrial sempat bingung ingin meminta bantuan ke siapa. 

Namun beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon Robin untuk membantu mengurus perkara di Tanjungbalai.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara Syahrial

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. 

Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. 

Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. 

Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Robin juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Baca juga: Dewas KPK Tak Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini