News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Komite 98 Dukung Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite 98 mendukung Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, menerapkan pidana mati kepada para koruptor. 

Koordinator Umum Komite 98 Muaji menyebut, saat ini ada dua kasus korupsi besar yang menyayat hati merobek nurani rakyat, yakni kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan kasus Asabri. 

Karena itu, dia meminta Jaksa Agung tak ragu menerapkan pidana mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Sebab, tidak adil jika keduanya yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu hanya didakwa seumur hidup. 

Jika Benny Tjokro dan Heru juga didakwa seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Asabri maka keduanya sama saja tidak dihukum. 

"Bukankah artinya korupsi 22,78 T Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya? Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Muaji dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11/2021). 

Baca juga: Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta Terkait Kasus Asabri

Muji mengatakan, Jaksa Agung tak perlu banyak mengkaji dan menimbang dalam menerapkan hukuman mati kepada Benny Tjokro dan Heru. 

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sebab, menurutnya perangkat hukum dan undang-undang sudah jelas. 

"Tangis rakyat itu nyata, untuk itu segera tetapkan dan realisasikan tuntutan hukuman mati bagi Benny Tjondro dan Heru Hidayat," ucapnya. 

Di sisi lain, Komite 98 juga mendukung Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Selain itu juga mendukung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.  

"Meminta kepada Jaksa Agung untuk tetap tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini