TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sops Polri menyiapkan konsep pelaksanaan PPKM level 3 yang direncanakan akan dimulai sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah merancang teknis pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut.
Khususnya untuk mencegah penularan Covid-19.
"Nanti kita tunggu, bagaimana konsep yang sedang disiapkan oleh Sops Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Rusdi menyampaikan nantinya konsep tersebut akan disampaikan kepada seluruh personel Korlantas Polri di seluruh Indonesia.
"Konsep dibuat oleh Sops. Pelaksanaanya Korlantas," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI memastikan pihaknya kembali menerapkan posko penyekatan saat kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Diketahui, kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.
"Ya mas (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Patuhi Prokes, Satgas Prediksi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.
"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," tukasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).