Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap ada mobilitas yang tinggi, tidak dapat dipungkiri jika kasus Covid-19 melonjak pesat. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah pun telah mengatur strategi.
Hal ini dikarenakan tahun baru tinggal hitungan hari. Begitu pula perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Namun, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro adanya pandemi bukan berarti harus kehilangan momen beribadah.
"Sudah melewati 22 bulan pandemi, sudah saatnya mengetahui bagaimana melakukan ibadah di masa seperti ini," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19: 90 Juta Warga Sudah Terima Vaksin Dosis Lengkap
Namun Reisa mengingatkan masyarakat untuk belajar dari pengalaman sebelumnya. Data menyebutkan, angka pasien yang terinfeksi Covid-19 meningkat tajam di Indonesia saat periode libur panjang.
Pada libur Idul Fitri 2020, misalnya. kata Reisa, masyarakat tidak bisa menutup mata. Setiap kali ada libur panjang dan mobilitas masyarakat tinggi.
Ditambah kelalaian protokol kesehatan, pasti dapat menyebabkan kenaikan Covid-19. Nyatanya, karena adanya periode libur panjang, terjadi penambahan kasus 413 hingga 549 perhari. Atau, sekitar 68-93 persen kasus harian.
Lalu pada akhir tahun 2020, banyak rentetan hari libur yaitu Maulid Nabi, Natal dan tahun baru. Pada saat itu terjadi penambahan 1157 hingga 5477 kasus. Atau 37-95 persen kasus harian baru.
Kemudian terjadi lagi pada periode liburan Idul Fitri 2021. Lonjakan kasus menjadi-jadi. Yaitu ada sekitar 1972 hingga 46.297 atau 52 hingga 1237 persen kasus baru.
Tentunya, lonjakan kasus di masa pertengahan tahun diperparah oleh varian delta. Varian ini memiliki kemampuan tiga kali lebih menular dibandingkan varian lain.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
"Sehingga untuk mengantisipasi, kita harus mengerti mengurangi risiko dan potensi lonjakan kasus seperti sebelumnya. Kalau dari pemerintah untuk menghapus cuti bersama pada saat Natal," katanya lagi
Hal ini sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri No 712 Tahun 2021, yaitu pada Nomor 1 tahun 2021 dan Nomor 3 tahun 2021. Terkait tentang libur cuti bersama di akhir tahun 2021.
Selain menghilangkan cuti bersama, kata Reisa, pemerintah memiliki komitmen untuk menetapkan aturan keseluruhan Indonesia. Periode ini berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 202.
Intruksi ini berlaku pada seluruh pegawai negeri, Polri-TNI, serta karyawan swasta. Hal ini diikuti dengan memperketat 3T yaitu Testing, Tracing dan Tracking. Berikut dengan vaksinasi Covid-19.