News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.

Informasi mengenai kenaikan upah minimum pekerja ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum sendiri merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP pada masing-masing daerah pada tahun 2022:

- Sumatera Utara: Rp 2.522.609

- Sumatera Barat: Rp 2.512.539

- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

- Bengkulu: Rp. 2.238.094

- Riau: Rp 2.938.564

- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

- Jambi: Rp 2.649.034

- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

- Lampung Rp 2.440.486

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini