TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.
Informasi mengenai kenaikan upah minimum pekerja ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum sendiri merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
- Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- Bengkulu: Rp. 2.238.094
- Riau: Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- Jambi: Rp 2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- Lampung Rp 2.440.486