9. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
10. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
11. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Download Inmendagri No 62 tahun 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita lainnya terkait momen Natal dan Tahun Baru
BERITA REKOMENDASI