TRIBUNNEWS.COMĀ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri No 62 tahun 2021 yang diteken pada Senin (22/11/2021) tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Untuk diketahui, Inmendagri ditujukan kepada Gunernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Salah satu poinnya ialah meminta kepala daerah untuk menutup alun-alun pada momen pergantian tahun.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri bagian Kesatu huruf k.
Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Nataru, Jokowi: Kalau Tak Terkendali, Justru Memukul Balik Ekonomi Pariwisata
Berikut poin-poin arahan Mendagri kepada para Kepala Daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Satgas Covid-19 dari tingkat provinsi hingga tingkat RT paling lambat tanggal 20 Desember 2021.
2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca juga: Satgas Covid-19: Mobilitas di 5 Titik Lokasi Meningkat, Rentan Penularan Virus Corona
5. Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
7. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
8. Melakukan imbauan pada sekolah untuk membagikan rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.