Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Masyarakat (ormas) Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas), I Nyoman Peri Adi menegaskan, pernyataan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang beberapa waktu lalu yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan Ormas yang kerap menciptakan keresahan di tengah masyarakat adalah pernyataan yang wajar.
Karena hal itu bagian dari tugas dan fungsi yang diemban oleh Junimart Girsang sebagai wakil rakyat, yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
"Junimart Girsang membuat pernyataan secara tupoksi karena beliau adalah mitra dari Kemendagri yang membawahi atau memberikan izin terhadap ormas-ormas yang ada di Indonesia. Tentunya beliau relevan untuk memberikan satu pernyataan mengupdate suatu keadaan yang terjadi, jadi ketika adanya keributan ormas dengan tupoksinya beliau itu sesuatu yang relevan sesuatu yang wajar beliau memberikan suatu tanggapan yang sifatnya membangun," katanya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Sedangkan terkait isi pernyataan Junimart Girsang yang justru mendapat respons keras dari Ormas Pemuda Pancasila (PP), Inyoman yang juga mantan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Jakarta Selatan itu berpendapat hal itu adalah kesalahan dalam pemahaman.
Karena yang dikatakan Junimart, menurutnya lebih tepat dipandang sebagai pernyataan rasa peduli Junimart Girsang terhadap PP sebagai ormas besar yg berasaskan Pancasila, bukan sebaliknya.
"Ada yang salah tangkap atau salah pemahaman dari statement di berita itu. Karena sebenarnya yang beliau (Junimart Girsang) sampaikan adalah pernyataan rasa peduli dengan keberadaan organisasi yang namanya Pemuda Pancasila. Sehingga beliau memberikan satu pesan yang tersurat dan tersirat sebenarnya itu harus dipahami sebagai pernyataan korektif yang membangun untuk nama besar organisasi Pemuda Pancasila," ujarnya.
Inyoman juga menyoroti sejumlah pernyataan media Junimart Girsang yang dinilainya tidak pernah secara gamblang menyebutkan identitas dari Ormas tertentu.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang Minta Menteri ATR/BPN Mengundurkan Diri
Melainkan hanya meminta Kemendagri untuk melakukan pengingatan, penertiban kepada Ormas yang kerap meresahkan baik itu akibat bentrokan Ormas maupun tindakan pungutan liar (Pungli).
"Dari berita yang beredar di media jelas mengatakan Junimart Girsang mendesak Kemendagri, segera memanggil, mengingatkan, menertibkan sejumlah Ormas yang kerap terlibat bentrokan dan Pungli serta meresahkan masyarakat. Tidak ada disitu menyebut identitas dari Ormas tertentu, baik itu PP maupun FBR. Jadi Siapa yang menerjemahkan kalau Junimart minta PP dibubarkan, tidak adakan?," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, para petinggi PP maupun pendiri PP harusnya dapat menilai kritikan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu sebagai semangat untuk mengevaluasi oknum-oknum di internal PP yang menyalahgunakan dan dapat merusak nama baik dari PP.
"Harusnya para petinggi Pemuda Pancasila, melalui kritikan ini dapat memberikan warning kepada kader-kadernya di seluruh Indonesia agar membaca kembali anggaran dasar anggaran rumah tangga organisasi serta visi misi organisasi. Sehingga jangan sampai ada oknum-oknum yang justru merusak nama organisasi pemuda pancasila, artinya mungkin organisasi punya mekanisme sendiri untuk memberikan suatu peringatan kepada oknum oknum yang menyalahgunakan atau merusak nama baik organisasi Pemuda Pancasila," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan Inyoman Peri Adi, sebagai respons atas pernyataan dari Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution yang mengatakan pernyataan Junimart Girsang sebelumnya terkait yang meminta Kemendagri untuk menertibkan Ormas yang kerap menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Junimart Girsang Desak Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang HGU di Puncak 2000 Siosar
Razman menyatakan pernyataan Junimart menjurus kepada ujaran kebencian terhadap Pemuda Pancasila. Menurut sy pemahaman Razman ini yg justru provokatif.
"Karena saya selaku ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Pusat, tentu akan melihat niat baik saudara. Jika saudara tidak mengambil sikap dan meminta maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara. Bahwa saudara telah melalukan keonaran. Patut diduga menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP," pungkasnya.