News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Sebab pihaknya baru mengetahui bahwa Fikri merupakan saudara sepupu dari terdakwa Yusmin.

"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," tukasnya.

Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) lalu. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

CCTV Toll di Area Kejadian Alami Gangguan

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasional Jasamarga Toll Road Operator Yoga Trianggoro sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing atas kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021) pekan lalu.

Dalam persidangan, Yoga menyebut, dirinya adalah orang yang bertanggung jawab atas segala fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Satu di antara aspek yang diawasi oleh dirinya dan tim yakni terkait dengan operasional penggunaan CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.

"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," kata Yoga dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: KPK Dalami Kuasa dari Penjual Lahan pada Saksi Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Yoga mengatakan, di sepanjang ruas jalan dari KM 2 hingga KM 72 tol Jakarta-Cikampek yang menjadi area pengawasannya, setidaknya ada 123 kamera CCTV.

Hanya saja saat kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebut, sejumlah CCTV mengalami gangguan yang mengakibatkan jaringannya offline.

Adapun letak CCTV yang mengalami gangguan tersebut berada dari KM 49 sampai KM 72.

"Kami ketika ada kejadian seperti itu Minggu 6 Desember kami bikin laporan ke vendor kalau cctv offline dari kilometer 49-72," ucap Yoga.

Dalam persidangan, dia menyebut, penyebab dari offline nya CCTV itu karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi.

Dengan terputusnya jaringan tersebut, maka segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara, diketahui kejadian penggeledahan hingga penembakan yang melibatkan anggota laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya berada di rest area KM 50.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini