TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Penundaan sidang ini diputuskan karena tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan jika orang tua dari M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021," kata ketua majelis hakim, Arif Nuryanta di ruang sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS
Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Donny Mahendra Sany mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi jika orang tua satu terdakwa meninggal dunia.
Atas hal itu, pada persidangan berikutnya, jaksa meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," kata Donny saat ditemui usai sidang ditunda.
Lebih lanjut kata Donny, hari ini jaksa juga telah menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang ini.
Rencananya, ada tiga orang saksi yang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, maaf ya, belum bisa kami sampaikan. Hari ini rencananya 3 orang, termasuk saling bersaksi," ucapnya.
Baca juga: Begal Sadis di Bogor Tertangkap, Tiap Beraksi Selalu Bacok Korbannya, Terakhir Sopir Taksi Tewas
Baca juga: Polisi Buru Begal Viral di Jatiasih, Korbannya Sampai Berlutut, Meringis Kesakitan Karena Luka Bacok
Tak hanya itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia.
Kemarin, kata dia, jenazah orang tua Yusmin sudah dibawa ke kampung halamannya Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Fikri dikatakan Henry juga ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon.