TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bicara soal ditolaknya gugatan Kubu Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia bersyukur dan mengapresiasi kerja seluruh pihak atas putusan tersebut yang dinilai merupakan tanda kemenangan rakyat.
Namun, AHY juga mengetahui bahwa Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara," kata AHY dalam rekaman video di konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Ditambahkan AHY, upaya tersebut termasuk upaya membeli hukum.
"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Selama kebenaran yang diperjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," katanya.
Itulah yang menurut AHY tidak dimiliki oleh Moeldoko dan orang-orang yang berusaha menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran.
Baca juga: AHY soal PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
"Bukan hanya saya pribadi yang berusaha untuk memahami mengapa KSP Moeldoko yang juga sebenarnya adalah senior saya di TNI ini, mudah dijerumuskan oleh orang-orang yang mabuk kekuasaan tetapi banyak senior-seniornya juga yang mempertanyakan hal itu," katanya.
"Saya serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya. Bagi kami, keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi," katanya.
"Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB illegal," pungkas AHY.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.
Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.