TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bercerita dirinya sempat diperingati oleh para senior-seniornya di TNI.
Peringatan tersebut terkait dengan ambisi dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ketika menginginkan sesuatu sebelum tercapai.
Menurut AHY, para senior di TNI mewanti-wanti jika Moeldoko akan menghalalkan segala cara untuk mencapai targetnya.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI, KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai."
"KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara, termasuk upaya yang senior saya katakan yaitu upaya membeli hukum," kata AHY, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (24/11/2021).
Kendati demikian, AHY meyakini hukum di Indonesia tak mudah dibeli sekalipun oleh penguasa negeri.
Baca juga: AHY Bersyukur Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta, Sebut Kemenangan Rakyat Indonesia
"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu."
"Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," ujarnya.
AHY pun merasa heran mengapa Moeldoko sampai terjerumus oleh orang-orang mabuk kekuasaan untuk merebut Partai Demokrat.
Padahal, AHY menyebut sebenarnya Moeldoko adalah seniornya di TNI.
"Mengapa KSP Moeldoko yang juga sebenarnya adalah senior saya di TNI ini, mudah dijerumuskan oleh orang-orang yang mabuk kekuasaan," kata AHY
Bahkan, AHY juga menyebut banyak seniornya di TNI yang mempertanyakan ambisi Moeldoko merebut Demokrat kepadanya.
"Banyak senior-seniornya juga yang mempertanyakan hal itu. Terkait hal ini, saya serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya."
"Bagi kami, keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi," ujarnya.
Terakhir, AHY pun menegaskan, siapapun tidak berhak untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai, termasuk pemegang kekuasaan.
"Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB illegal," tegasnya.
Baca juga: AHY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai Termasuk Upaya Membeli Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko, AHY Bersyukur
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sebab, menurut AHY, upaya mengambil alih kekuasaan partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko Cs sama saja seperti melawan rakyat.
Oleh karena itu, AHY menganggap penolakan gugatan Moeldoko adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat."
"Karena itu, menganggu rumah tangga, sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan menganggu rakyat itu sendiri."
"Keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia karena tetap melindungi hak-hak politik rakyat yang berusaha dirampas KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum," ungkap AHY, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: AHY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai Termasuk Upaya Membeli Hukum
Adapun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.
Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Baca juga: AHY soal PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Demokrat Kubu Moeldoko: Masih Ada Langkah Hukum Lain
(Tribunnews.com/Maliana/Danang Triatmojo)