TRIBUNNEWS.COM - Berikut 31 provinsi yang telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan upah minimum untuk setiap provinsi.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Selain itu, terdapat kebijakan mengenai pengupahan, yang ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Saat ini sudah terdapat 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022.
Baca juga: Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Rata-rata 1,09 Persen, Ini Catatan Ekonom
Kebijakan Pengupahan
Kebijakan pengupahan tertuang dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional
3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
4. Kebijakan pengupahan meliputi:
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja