News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Jubir Sebut Ada 2 Keganjilan Pengumuman Putusan PTUN Jakarta yang Tak Terima Gugatan KLB Demokrat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut, ada dua hal ganjil terkait pengumuman putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang tak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat.

Pertama, kata Rahmad, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai.

"Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Keganjilan kedua, kata Rahmad, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya

Rahmad menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat.

Menurut press release itu, kubu AHY memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA).

"Faktanya, Tim Kuasa Hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

"Tim Kuasa Hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Kendati meihat ada keganjilan, Rahmad menyatakan Demokrat kubu KLB tetap menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut.

Meskipun ada keganjilan, dan Tim Kuasa Hukum KLB Demokrat belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini