News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Ketua MUI Temui Mahfud MD Bahas Soal Penangkapan Terduga Teroris, Ini yang Disampaikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI dan Mahfud MD Lakukan Pertemuan Bahas Soal Penangkapan Terduga Teroris (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (22/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan lima poin penting terkait dengan peristiwa terakhir ini tentang penangkapan terduga teroris oleh Densus 88.

Kelima poin penting ini diperoleh setelah sebelumnya melakukan pertemuan dan diskusi bersama dengan tiga petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/11/2021).

Ketiga petinggi MUI tersebut, yakni Ketua Umum MUI Kyai Haji Miftahul Akhyar, Bendahara Umum MUI Kyai Misbahul Ulum, dan Wakil Sekjen MUI Asrori S. Karni.

Dalam pertemuan yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (22/11/2021), Mahfud MD menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut.

Baca juga: Respon Wapres Soal Wacana Pembubaran MUI: Tidak Rasional

Baca juga: Densus Akan Berikan Akses Kuasa Hukum Temui Farid Okbah Cs Maksimal 21 Hari Setelah Penangkapan

Pertama, terkait penangkapan ketiga terduga teroris tersebut, tidak dilakukan di kantor MUI.

"Sehingga jangan berpikir bahwa itu penggrebekan di kantor MUI."

"(Penangkapan ini) tidak ada hubungannya dengan urusan MUI, karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," terang Mahfud MD.

Yang kedua, aparat dalam hal ini Densus 88, juga tidak pernah mengumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI.

"Tidak pernah, polisi maupun Densus itu tidak pernah (mengatakan)."

"Masyarakat dan medialah yang kemudian membuka identitas bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI dibidang Fatwa dan kemudian MUI menonaktifkannya," sambung Mahfud.

Dan yang ketiga, saat ini, Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab tentang bukti dan alat bukti (yang digunakan) proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut.

Baca juga: BIN Bantah Kecolongan Soal Farid Okbah Pernah Temui Presiden Jokowi di Istana

"Ini karena hal itu bisa mengacaukan proses hukum."

"Ini kalau diumumkan nanti pada lari semua jaringannya."

"Jadi ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan begitu ketentuannya," jelas Mahfud MD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini