"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah.
Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.
Dalam sidang, Robin mengaku menyesali perbuatannya.
"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M. Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M. Syahrial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.
Ia meminta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.