News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 22.00

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

> kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Peraturan Khusus untuk tempat wisata:

> meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

Baca juga: ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

> mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

> menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

> tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

> menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

> memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

> membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total

> melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

> mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

> membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini