TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam waktu satu bulan lagi, akan akan memberlakukan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Codid-19 atau Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal dan tahun baru atau perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Berikut Aturannya
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi