News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan ASN Terima Bansos, Pakar Sosial Ungkap Mentalitas Miskin Jadi Penyebabnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS PEDULI SESAMA - Pemkot Tangerang menyalurkan bansos program Tangerang Peduli Sesama kepada 9944 keluarga penerima manfaat ( KPM), sebesar Rp 300 ribu/KPM, Rabu (25/8/2021). Penyaluran bansos ini ditujukan kepada mereka yang belum pernah sama sekali menerima bansos Covid-19 dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Selain itu, menurutnya ada konflik regulasi dan minim sinkronisasi antara pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi/Kabupaten, dan sebagainya, dalam penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin Berupa Potong Gaji

“Integrasi di antara program bansos yang satu dengan program yang lain kurang efektif,” terangnya.

Adapun dampak dari banyaknya pintu untuk pendataan, adalah muncul pemburu rente dalam penyaluran bansos.

Seejumlah cara dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai polemik ini, yaitu perbaikan manajemen data dan optimalisasi satu data nasional, serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi atau integrasi program-program bansos.

Selain itu, diperlukan pula perbaikan tata kelola program dan sistem evaluasi partisipasi, pengawasan bersama masyarakat, serta perbaikan mentalitas miskin masyarakat.

Penjelasan MenpanRB

Meskipun belum ada aturan spesifik yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bantuan sosial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang para ASN menerima bantuan sosial.

Tjahjo beralasan, ASN memiliki penghasilan tetap.

"ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, sepert dikutip oleh Kontan.co.id.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Lantas, bagaimana jika ada ASN yang kedapatan menerima bansos? Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.

Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kategori Penerimanya

Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini