TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.
Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Begini Respons DPR dan Menko Airlangga
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.
Ketentuan UU Cipta Kerja juga sudah banyak dilaksanakan di lapangan.
Sehingga MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun dengan berbagai syarat.
"Makanya amar putusan itu menyatakan inkonstitusional bersyarat karena memang UU Cipta Kerja sejauh ini sejak diberlakukan sudah diimplementasikan sudah melahirkan aturan-aturan pelaksanaannya, yang tentu di lapangan sudah dipraktekkan."
"Ini (UU Cipta Kerja,red) tetap berlaku sambil MK memberikan pesan penting yang tidak boleh diabaikan dalam putusan MK," jelas Fajar, dikutip dari YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: DPR Akan Pelajari Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Fajar mengingatkan, meskipun UU ini tetap berlaku, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.
Dikatakannya, pemerintah tidak boleh menerbitkan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja sejak putusan dibacakan.
Pemerintah juga wajib melakukan perbaikan yang diminta MK selama 2 tahun ke depan.
"Jadi ada larangan, termasuk aturan-aturan pelaksana setelah ada putusan MK hari ini."
"Beberapa aturan pelaksana yang sudah keluar ini tentu saja secara teknis diimplementasikan di lapangan."