News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

DPR Akan Pelajari Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya. 

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). 

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat. 

Dia menekankan kembali pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut. 

Baca juga: Inkonstitusional Bersyarat, Ini yang Akan Terjadi jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujarnya. 

"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah langkah yang tepat," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini