Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, Rabu (24/11/2021).
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW yaitu satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabuapten HSU yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita 1 unit mobil merek Honda CR-V milik Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari.
"Di samping itu sebelumnya penyidik juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU," ungkap Ali.
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Abdul Wahid.
Baca juga: KPK Telusuri Kongkalikong Abdul Wahid-Maliki Tentukan Penggarap Proyek di HSU
Ali mengatakan, tanah dan mobil tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," kata Ali.
Penyidik KPK sudah memeriksa Almien Ashar Safari pada Jumat (19/11/2021).
Saat itu KPK mendalami aliran uang yang didapat Abdul Wahid.
Uang itu diperoleh Abdul Wahid dari pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong Terkait Kasus Suap Bupati HSU Abdul Wahid
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.