"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.
"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Reynas Abdilla/Chaerul Umam, Kompas.com/Sania Mashabi)
Berita lain terkait UU Cipta Kerja
BERITA REKOMENDASI