News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual, Perindo Klaim Sudah Siapkan Diri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta Pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan Parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menilai, putusan MK tersebut sudah bisa diprediksi sebelumnya.

"Penolakan MK ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya. Jadi buat Partai Perindo tidak ada masalah," kata Rofiq saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (25/11/2021).

Rofiq mengatakan, Perindo menerima keputusan MK tersebut.

Alasannya, Perindo telah menyiapkan diri untuk menjalani tahapan proses verifikasi.

"Perindo sejak awal mempersiapkan diri untuk verifikasi sesuai perintah undang-undang," ucapnya.

Di sisi lain, Rofiq menilai ada ketidakadilan dalam putusan MK tersebut.

Baca juga: Pemilu Tetap Serentak: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual

Namun, menurutnya publik yang menilai bahwa MK tak berpihak pada keadilan.

Diketahui, Adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.

Keempat Parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Baca juga: MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual, Partai Bulan Bintang Kecewa

Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini