Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Pesan Singkat yang Mengatasnamakan Munarman adalah Tidak Benar
Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.
Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.